Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyalian , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Nyalian untuk seluruh masyarakat. MENUJU DESA NYALIAN YANG HUMANIS DAN TRANSPARANSI

Artikel

RAPAT PENETAPAN PERUBAHAN APBDESA DESA NYALIAN TAHUN ANGGARAN 2024

31 Mei 2024 14:48:08  PEMERINTAH DESA NYALIAN  45 Kali Dibaca  Agenda Desa

Kamis, 30 Mei 2024

Telah dilaksanakan Rapat Penetepan Perubahan Apbdesa Nyalian tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat kantor perbekel desa nyalian

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan proses yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disusun sebelumnya dengan kondisi atau kebutuhan yang baru. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penetapan perubahan APBDesa:

1. **Pengajuan Usulan Perubahan**: Pemerintah desa, biasanya melalui kepala desa, mengajukan usulan perubahan APBDesa berdasarkan analisis kebutuhan dan situasi terbaru. Usulan ini bisa muncul dari berbagai sumber seperti perubahan pendapatan, keadaan darurat, atau perubahan prioritas pembangunan.

2. **Pembahasan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD)**: Usulan perubahan APBDesa kemudian dibahas dalam rapat BPD. Dalam rapat ini, berbagai elemen masyarakat desa, termasuk perwakilan warga, diundang untuk memberikan masukan dan pendapat mereka.

3. **Musyawarah Desa (Musdes)**: Setelah pembahasan awal oleh BPD, diadakan Musyawarah Desa untuk membahas secara lebih rinci usulan perubahan APBDesa. Musdes ini melibatkan lebih banyak warga desa untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat luas.

4. **Penyusunan Draft Perubahan APBDesa**: Berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah desa menyusun draft perubahan APBDesa. Draft ini mencakup rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

5. **Persetujuan BPD**: Draft perubahan APBDesa disampaikan kembali kepada BPD untuk disetujui. BPD akan memeriksa dan mengevaluasi draft tersebut sebelum memberikan persetujuan akhir.

6. **Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDesa**: Setelah mendapatkan persetujuan BPD, pemerintah desa menetapkan perubahan APBDesa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini kemudian disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota melalui camat sebagai bentuk pelaporan dan untuk mendapatkan nomor registrasi.

7. **Sosialisasi dan Pelaksanaan**: Setelah penetapan, pemerintah desa mensosialisasikan perubahan APBDesa kepada masyarakat dan mulai melaksanakan anggaran sesuai dengan perubahan yang telah ditetapkan.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas masyarakat desa.

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan proses yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disusun sebelumnya dengan kondisi atau kebutuhan yang baru. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penetapan perubahan APBDesa:

1. **Pengajuan Usulan Perubahan**: Pemerintah desa, biasanya melalui kepala desa, mengajukan usulan perubahan APBDesa berdasarkan analisis kebutuhan dan situasi terbaru. Usulan ini bisa muncul dari berbagai sumber seperti perubahan pendapatan, keadaan darurat, atau perubahan prioritas pembangunan.

2. **Pembahasan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD)**: Usulan perubahan APBDesa kemudian dibahas dalam rapat BPD. Dalam rapat ini, berbagai elemen masyarakat desa, termasuk perwakilan warga, diundang untuk memberikan masukan dan pendapat mereka.

3. **Musyawarah Desa (Musdes)**: Setelah pembahasan awal oleh BPD, diadakan Musyawarah Desa untuk membahas secara lebih rinci usulan perubahan APBDesa. Musdes ini melibatkan lebih banyak warga desa untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat luas.

4. **Penyusunan Draft Perubahan APBDesa**: Berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah desa menyusun draft perubahan APBDesa. Draft ini mencakup rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

5. **Persetujuan BPD**: Draft perubahan APBDesa disampaikan kembali kepada BPD untuk disetujui. BPD akan memeriksa dan mengevaluasi draft tersebut sebelum memberikan persetujuan akhir.

6. **Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDesa**: Setelah mendapatkan persetujuan BPD, pemerintah desa menetapkan perubahan APBDesa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini kemudian disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota melalui camat sebagai bentuk pelaporan dan untuk mendapatkan nomor registrasi.

7. **Sosialisasi dan Pelaksanaan**: Setelah penetapan, pemerintah desa mensosialisasikan perubahan APBDesa kepada masyarakat dan mulai melaksanakan anggaran sesuai dengan perubahan yang telah ditetapkan.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas masyarakat desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:353
    Kemarin:322
    Total Pengunjung:23.717
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.133.39
    Browser:Mozilla 5.0