Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyalian , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Nyalian untuk seluruh masyarakat. MENUJU DESA NYALIAN YANG HUMANIS DAN TRANSPARANSI

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA NYALIAN

10 Januari 2024 09:38:16  PEMERINTAH DESA NYALIAN  13 Kali Dibaca 

SUSUNAN KELEMBAGAAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NYALIAN

PERIODE TAHUN 2024 -2032

KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR : 238/08/HK/2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan wakil dari penduduk desa, yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

BPD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

  • Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD


Tugas dan Fungsi BPD

BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

  4. Melaksanakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal strategis dan penting bagi desa.


Wewenang BPD

  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.

  • Menyatakan pendapat dalam bentuk rekomendasi atau pertimbangan kepada Pemerintah Desa.

  • Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.


Keanggotaan BPD

Anggota BPD:

  • Dipilih dari wakil-wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota.

  • BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta anggota lain sesuai jumlah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.


Peran BPD dalam Pembangunan Desa

  • Menjadi mitra pemerintah desa dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan APBDesa.

  • Menyuarakan kebutuhan dan aspirasi warga dalam perencanaan pembangunan.

  • Mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:574
    Kemarin:259
    Total Pengunjung:86.660
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.24
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Brasika, Desa Nyalian
Desa : Nyalian
Kecamatan : Banjarangkan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80752
Telepon : 036631070
Email : info@nyalian.desa.id