SUSUNAN KELEMBAGAAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NYALIAN
PERIODE TAHUN 2024 -2032
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR : 238/08/HK/2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan wakil dari penduduk desa, yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
BPD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melaksanakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal strategis dan penting bagi desa.
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Menyatakan pendapat dalam bentuk rekomendasi atau pertimbangan kepada Pemerintah Desa.
Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
Anggota BPD:
Dipilih dari wakil-wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota.
BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta anggota lain sesuai jumlah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa.
Menjadi mitra pemerintah desa dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan APBDesa.
Menyuarakan kebutuhan dan aspirasi warga dalam perencanaan pembangunan.
Mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.