Nyalian, 29 April 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyalian melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Draf Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Kewenangan Desa, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Nyalian, Rabu (29/04/2026) pukul 12.30 WITA sampai dengan selesai.
Pelaksanaan Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sebagai dasar dalam penyusunan regulasi di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan penjelasan guna memberikan pemahaman secara bersama kepada seluruh peserta terkait kewenangan desa secara administratif. Pemahaman tersebut meliputi pengelompokan kewenangan desa yang bersumber dari hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk ruang lingkup, batasan kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan dan pencatatan administrasinya. Hal ini penting agar setiap kewenangan yang dijalankan dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, Camat Banjarangkan, Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung, Perbekel Desa Nyalian, Bendesa Adat se-Desa Nyalian, Kelihan Adat se-Desa Nyalian, Sekretaris Desa, perangkat desa dan staf, pengurus dan anggota BPD, pengurus LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK, Ketua BUMDes Brasika Asta Dana, Kepala Sekolah TK Brasika Wijaya I Nyalian, Kelian Subak, Karang Taruna, serta Kader Desa Siaga Desa Nyalian.
Musyawarah Desa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur kelembagaan dan masyarakat desa guna membahas secara komprehensif substansi Ranperdes tentang kewenangan desa, baik yang bersumber dari hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa.
Ketua BPD Desa Nyalian menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan Ranperdes tentang Kewenangan Desa dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Nyalian.
Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh partisipasi dari seluruh undangan yang hadir.