Senin, 30/3/2020
Forkompinda Klungkung Rapatkan Barisan, Hasilkan 8 Poin Langkah Penanganan Penyebaran Wabah Covid-19
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Kabupaten Klungkung bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klungkung menggelar rapat jarak jauh, Senin (30/3). Rapat melalui video conference itu guna mengambil langkah langkah penanganan penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona di wilayah Kabupaten Klungkung. Peserta dalam rapat ini diantaranya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom, Wakil Ketua DPRD Tjokorda Gede Agung, Dandim 1610/Klungkung, Wakapolres Klungkung, Ketua Pengadilan, Kajari Klungkung, Sekda Gede Putu Winastra dan kepala OPD Pemkab Klungkung. Dari rapat tersebut diputuskan sejumlah poin penting diantaranya :
1. Pembentukan gugus tugas atau satgas penanggulangan wabah covid-19 atau corona virus sesuai surat edaran dari Mendagri. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) supaya segera menyelesaikan rancangan draft satgas untuk selanjutnya disampaikan ke Bagian Hukum. Gugus tugas akan segera dibuat sehingga selanjutnya akan disusun rencana serta menentukan tupoksi masing masing.
2. Pembentukan sanksi terhadap para pelanggar, aparat dipersilahkan untuk mengatasi warga yang bandel menyelenggarakan pertemuan yang mengakibatkan kerumunan orang, tanpa menunggu instruksi dari pemerintah provinsi atau pusat. Kepada Kapolres, maklumat dari Kapolri supaya ditindak lanjuti untuk mengatasi warga yang membandel. Selain itu warga yang baru datang dari berpergian dari luar negeri dan luar kota supaya mengisolasi diri, apabila ada warga yang tidak mau mengisolasi diri maka supaya diamankan dan disiapkan tempat khusus karantina. Posko yang ada didesa supaya melaporkan orang orang yang baru kembali dari melakukan perjalanan. Tidak hanya yang datang dari luar negeri namun kepada siapa saja yang habis melakukan perjalanan dari luar kota. Kepada PHDI dan KasatpoPP supaya memberikan sangsi adat Kepada warga yang masih bandel. Sementara kepada Polres dan Kodim supaya berkoordinasi dengan majelis alit di kecamatan, dalam mengambil tindakan tegas kepada warga bandel untuk dibina.
3. Data sebaran ODP, PDP dan positif Covid-19 supaya dibuka untuk publik. Melalui Diskominfo data ini supaya ditampilkan di website Kominfo. Karena penyakit ini bukan aib atau bukan disebabkan perilaku yang buruk. Oleh sebab itu data supaya dibuat secara gamblang. Lewat posko didesa selanjutnya dilaporkan kepada dinas atau satgas sehingga ODP, PDP dan bahkan positif Corona bisa diawasi dan ditangani.
4. Alat Pelindung Diri (APD), lewat gugus tugas atau satgas yang telah dibentuk nanti dipastikan siapa yg bertanggung jawab dalam pengadaan APD sehingga bisa fokus pada satu OPD. Satgas supaya berkoordinasi dengan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa sehingga pengadaan APD bisa lebih cepat. Lewat Satgas ini pula akan ditentukan siapa yang bertugas menyiapkan APD seperti desinfektan supaya difokuskan pada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.
5. Terkait revisi anggaran dalam rangka penanganan wabah covid-19 / Corona Virus, akan mengacu dari satgas masing masing, sehingga bisa dilakukan revisi secepatnya,
6. Rencana pengadaan ruang sterilisasi supaya dikaji ulang apakah ruang atau akan melakukan langkah langkah preventif lain yang lebih efektif dan aman bagi tubuh manusia.
7. Terkait stok darah di Klungkung, direktur RSUD dan Kadis Kesehatan, supaya menyiapkan tempat khusus donor darah selain di RSUD Klungkung, misalnya mengambil tempat di PMI atau tempat lainnya namun sosial distancing tetap jalan.
8. Lembaga Ekonomi Desa seperti BUMDES dan Koperasi supaya tetap dipastikan tetap beroperasi dengan baik sekaligus untuk memantau dan mengantisipasi kemungkinan terburuk jika seandainya terjadi lockdown. Sehingga kebutuhan pokok di desa bisa tangani.
SALAM GEMA SANTI