Menindaklanjuti surat edaran Bupati Klungkung Nomor ; 442/1087/Dikes Perihal Aktivasi Posko Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dalam rangka meningkatkan usaha pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 do Kabupaten Klungkung maka telah dibentuk Pos.ko Penanggulangan Covid-19 Terpadu di Desa Nyalian, yang melibatkan Perangkat Desa Babinsa,Babinkamtibmas, Desa Adat dan Petugas medis Puskesmas atau relawan medis.
Selanjutnya Keberadaan Posko Penanggulangan Covid-19 yang mengambil tempat di Balai Desa Nyalian ini memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
Sekretariat Posko Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Klungkung berkedudukan di Kantor BPBD Kabupaten Klungkung Jl. Matahari Semarapura Kelod Klungkung - Call Center 23000.