Artikel
INTRUKSI GUBERNUR BALI TENTANG PELAKSANAAN RANGKAIAN HARI RAYA SUCI NYEPI TAHUN CAKA 1942
Menanggulangi Penyebaran Cavid-19 di indonesia yang semakin meningkat, pemerintah Provinsi Bali lewat keputusan Gubernur Bali menerbitkan Intruksi tentang pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 di Provinsi Bali. Kepitusan ini memperhatikan Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 di Bali serta Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Gubernur Bali Nomor : B-128/KA BNPB/PD.01.01/03/2020 Perihal Penundaan Kegiatan Keagamaan.
Dalam Intruksi Gubernur Bali yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020 tersebut mencakup beberapa poin penting, yakni :
- Upacara Melasti/Makiis/Malis, Tawur Kasanga dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para Petugas Pelaksana Upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang hanya untuk pelaksana utama, yaitu Pemangku, Serati, dan Pembawa Sarana Upakara;
- Tidak Melaksanakan Pengarakan Ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun;
- Dengan Ditetapkan Intruksi ini, ketentuan angka 6 huruf b dalam Surat Edaran Bersama, PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali Nomor : 019/PHDI-BALI/III/2020; Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020; Nomor : 510/Kesra/B. Pem. Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku;
- Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, Majelis Desa Adat Se-Balim Bendesa Adat / Kelihan Adat Se-Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan intruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggungjawab.