Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyalian , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Nyalian untuk seluruh masyarakat. MENUJU DESA NYALIAN YANG HUMANIS DAN TRANSPARANSI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  PEMERINTAH DESA NYALIAN  2.962 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NYALIAN KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1 Cokorda Gede Brasika Putra   Ketua BPD  Dusun Geria
2 I Ketut Sudila Wakil Ketua Bpd Dusun Kapit
3 I Nyoman Subrata Sekretaris BPD Dusun Umanyar
4 I Dewa Nyoman Gede Anggota BPD Dusun Pekandelan
5 I Dewa Made Mertayasa Anggota BPD Dusun Pekandelan
6 I Wayan Sudiarta Anggota BPD Dusun Kelodan
7 I Wayan Nyata Anggota BPD Dusun Kelodan
8 I Made Darpa Anggota BPD Dusun Dukuh
9 I Wayan Suteja Anggota BPD Dusun Pemenang
10 I Ketut Mustika Anggota BPD Dusun Pemenang
11 I Wayan Sukarya Anggota BPD Dusun Tegalwangi


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:159
    Kemarin:322
    Total Pengunjung:23.523
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.140.224
    Browser:Mozilla 5.0