Artikel
SURAT EDARAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BALI
Upaya pemerintah Provinsi Bali dalam menekan penyebaran Virus Cavid-19 di Bali terus dilakukan, kali ini Serretariat Daerah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum dan Keamanan serta Kepala Daerah se-Provinsi Bali terkait menekan penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Provinsi Bali. Berkenaan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh warga Desa Nyalian agar :
- Melaksanakan Karantina Mandiri/Isolasi diri Sendiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari jika baru pulang dari luar Negeri dan dari Luar Daerah, serta dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggungjawab demi keselamatan bersama.
- Protokol atau panduan pelaksanaan Isolasi Diri Sendiri sebagaimana telah dilampirkan dalam artikel ini.