Kamis 6 januari 2022
Telah dilaksanakan Rapat Rutin Bulan januari Seluruh Aparatur Desa Nyalian, acara di pandu oleh Sekretarsi desa nyalian, adapun agenda rapat yang dilakukan adalah mekanisme penentuan BLT Dana Desa Tahun anggaran 2022 dan Program Ketahananan Pangan Tahun Anggaran 2022
Acara dibuka langsung Oleh perbekel desa nyalian, dalam rapat perbekel menyampaikan Penentuan BLT Dana Desa mengacu pada Peraturan Presiden tahun 2021 No 104 yang besarannya minimal 40% Penerima dari Dana Desa yang didapatkan, dan terkait Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dalam rapat Kelihan Banjar Dinas selaku kepala kewilayahan dibanjarnya masing-masing menyampaikan beberapa pendapat, diantaranya mekanisme penentuan Penerima BLT harus ada acuan yang jelas agar tidak menimbulkan kecemburuan social dimasyarakat, mengingat sedikitnya persentase yang didapatkan mengacu pada peraturan presiden tersebut
Rapat Berlangsung landai dari pukul 13.00 s/d 15.20