minggu, 15 Oktober 2023
Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada PKK Desa Nyalian, dilaksanakan di ruang rapat kantor perbekel desa nyalian, acara dipandu oleh ketua panitia, kemudian sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan perempuan khususnya, kemudiAn dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat (Ni Ketut Purniasih) mengusulkan dua nama yaitu Diah Pariyah dan Ni Made Ayu Supadmiati, dari ketua panitia menjawab agar kedua nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi pelamar pkk lainnya untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh ketua panitia