Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat Dusun Tegalwangi, dilaksanakan di Balai Banjar Tegalwangi, Desa Nyalian, acara dipandu oleh Kelihan Banjar Dinas Tegalwangi, kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan wilayah khususnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat (Jro mangku nasa) mengusulkan nama yaitu I Wayan Sukarya mendaftarkan diri maju menjadi calon anggota BPD, (I Made Gelgel) berharap agar calon BPD terpilih nantinya dapat bekerja dengan baik dan benar sebagai perwakilan dari masyarakat tegalwangi, dari ketua panitia menjawab usulan dari masyarakat dusun Tegalwangi agar nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi seluruh Masyarakat dusun Tegalwangi untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Kelihan Banjar Dinas tegalwangi