Rabu, 2 Desember 2020, dilaksanakan Bimtek kedua yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas PUPR Kabupaten klungkung tentang Tata Ruang Desa, disampaikan dalam materi tersebut kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk membuat Peraturan Desa mengenai tata ruang
“Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa” (Pasal 69 ayat (4) UU Desa). Pada pasal tersebut dijelaskan secara tidak langsung bahwa desa berwenang untuk membuat peraturan desa di bidang tata ruang
Berdasarkan hasil Rekomendasi BIG, terdapat koreksi luasan wilayah administrasi Kabupaten Klungkung termasuk Kecamatan Banjarangkan Dimana Luas Desa nyalian 490,05 (ha)
diharapkan Hasil Bimtek ini Pemerintah Desa Melakukan tata Ruang sesuai regulasi hukum Yang Berlaku.