Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyalian , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Nyalian untuk seluruh masyarakat. MENUJU DESA NYALIAN YANG HUMANIS DAN TRANSPARANSI

Artikel

BIMTEK HARI KEDUA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA NYALIAN TAHUN 2020

02 Desember 2020 08:47:43  PEMERINTAH DESA NYALIAN  432 Kali Dibaca 

Rabu, 2 Desember 2020, dilaksanakan Bimtek kedua yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas PUPR Kabupaten klungkung tentang Tata Ruang Desa, disampaikan dalam materi tersebut kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk membuat Peraturan Desa mengenai tata ruang 

“Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa” (Pasal 69 ayat (4) UU Desa). Pada pasal tersebut dijelaskan secara tidak langsung bahwa desa berwenang untuk membuat peraturan desa di bidang tata ruang

Berdasarkan hasil Rekomendasi BIG, terdapat koreksi luasan wilayah administrasi Kabupaten Klungkung termasuk Kecamatan Banjarangkan Dimana Luas Desa nyalian 490,05 (ha)

diharapkan Hasil Bimtek ini Pemerintah Desa Melakukan tata Ruang sesuai regulasi hukum Yang Berlaku.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4
    Kemarin:400
    Total Pengunjung:71.182
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.173
    Browser:Tidak ditemukan