Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (Cavid-19) di Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tnggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Cavid-19), Gubernur Bali menerbitkan Himbauan kepada seluruh masyarakat Bali hal-hal sebagai berikut :
Mengingat PENTINGNYA himbauan yang diterbitkan oleh Gubernur Bali terkait antisipasi penyebaran CAVID-19 di Provinsi Bali yang sangat berpotensi untuk bertambah, maka dengan ini kami berharap seluruh Masyarakat Desa Nyalian dapat mematuhi dan melaksanakan Himbauan tersebut dengan penuh kesadaran serta kepedulian terhadap usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam mengantisibasi Penyebaran Virus Corona (CAVID-19) di Bali dan di Khususnya di Desa Nyalian, Dengan tetap berada di rumah ataupun membatasi aktifitas di luar rumah jika tidak bersifat penting, serta membatasi interaksi langsung dengan orang lain.