Terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nyalian melakukan Rapat Koordinasi terkait usulan program-program yang akan dilaksanakan di Tahun 2021 sesuai ketentuan Permendes.
Adapun dalam rapat yang dihadiri juga oleh Perbekel Desa Nyalian Cokorda Gde Agung Mahaputra beserta Staf Perangkat Desa Nyalian ini merumuskan beberapa usulan terkait program-program yang akan diajukan sebagai Rancangan RKP Tahun 2021, mulai dari sektor pemberdayaan Pertanian dan Agro sampai dengan Sektor Pariwisata. Rangkuman usulan kegiatan yang telah dihasilkan nantinya akan dikaji kembali sesuai dengan regulasi juga hasil penyamaan persepsi dari Tim Kecamatan Banjarangkan.