Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyalian , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Nyalian untuk seluruh masyarakat. MENUJU DESA NYALIAN YANG HUMANIS DAN TRANSPARANSI

Artikel

SURAT EDARAN BUPATI KLUNGKUNG

30 Maret 2020 14:16:11  PEMERINTAH DESA NYALIAN  362 Kali Dibaca 

Om Swastyastu

Usaha Pemerintah untuk menanggulangi Penyebaran Virus Cavid-19 khususnya di Kabupaten Klungkung amatlah serius, terlepas dari beberapa himbauan sebelumnya kali ini Bapak Bupati Klungkung kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor ; 510/596/DISKOP Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Cavid-19) DI Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Rumah Makan. Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut kami menghimbau kepada seluruh warga Desa Nyalian mematuhi hal-hal sebagai berikut :

1. Pasar Desa Nyalian, Toko Swalayan dan Rumah Makan di Desa Nyalian wajib memperhatikan kebersihan tempat, melakukan penyemprotan Desinfektan secara berkala, memasang papan informasi/spanduk tentang bahaya dan/atau pencegahan virus Corona (Cavid-19), menyediakan Hand Sanitizer dan tempat cuci tangan;

 

2. Jam Operasional Pasar Desa Nyalian, Pasar Senggol, Toko Swalayan dan Rumah Makan :

  1. Jam Operasional Pasar Desa Nyalian dimulai pada pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita;
  2. Jam Operasional Toko Swalayan dan Rumah Makan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita;
  3. Jam Operasional Pasar Senggol dimulai pada pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita; 

 

3. Pelaku Usaha/Pengelola dan Pengunjung Pasar toko Swalayan dan Rumah Makan diharapkan masuk melalui tempat-tempat yang sudah disiapkan Desinfektan, Hand Sanitazer dan tempat cuci tangan yang dapat digunakan sebagaimana mestinya, pelaku usaha tidak bepergian ke tempat lain dan langsung pulang ke rumah masing-masing setelah melakukan kegiatan usaha perdagangan, pengunjung tidak bergerombol atau menjaga jarak setidaknya 1 Satu) meter saat berinteraksi dengan orang lain dan langsung meninggalkan tempat setelah melakukan kegiatan pembelian;

 

4. Pasar Desa Nyalian, Pasar Senggol, Toko Swalayan dan Rumah Makan wajib melaporkan kondisi tempat masing-masing secara berkala kepada Pemerintahan Desa Nyalian yang nantinya akan diteruskan kepada Dinas Terkait;

 

5. Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor ; 510/596/DISKOP Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Cavid-19) DI Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Rumah Makan mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan;

 

Dengan menyepakati beberapa himbauan diatas, Pemerintah Daerah berharap seluruh masyarakat dalam hal ini di Desa Nyalian dengan kesadaran akan bahaya virus Cavid-19 ini dapat mentaati segala himbauan dan dapat terhindar dari ancaman Virus Cavid-19 yang kian hari kian brtambah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan permaklumannya kami ucapkan terimakasih.

Om Santih Santih Santih Om

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:287
    Kemarin:516
    Total Pengunjung:17.893
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.202.29
    Browser:Tidak ditemukan