Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat Dusun Umanyar, dilaksanakan di Balai Banjar Umanyar, Desa Nyalian, acara dipandu oleh Kelihan Adat Uma Anyar, kemudian sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan wilayah khususnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat (Bapak Wayan kajeng) bertanya mengenai Tugas dan fungsi BPD, Kesehariannya bagaimana, ngantao atau tidak? (Jro Bendesa Adat Uma Anyar mengusulkan nama yaitu I Ketut Sunarta dan I Dewa Nyoman WIja, untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon anggota BPD, namun dari I Ketut Sunarta sendiri menyatakan ketidaksiapan karena pekerjaan sehingga di usulkan nama sang nyoman putrayasa. dari ketua panitia menjawab pertanyaan dari bapak wayan kajeng BPD tidak setiap hari ngantor, karena pemda dan pemdes belum bisa memberikan gaji bulanan. Hanya bisa memberikan insentif tunjangan. Kalau aspirasi sudah di serap di Desa saat musyawarah Dusun dan masuk di dalam RPJMdes usulan dari jro bendesa adat uma anyar dijawab oleh ketua panitia agar nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi seluruh Masyarakat dusun uma anyar untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Kelihan Adat Uma Anyar