Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat Dusun Geria, dilaksanakan di Balai Banjar Geria, Desa Nyalian, acara dipandu oleh Bendesa adat Nyalian, kemudian sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan wilayah khususnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat (Bapak I Wayan Purnayasa) mengusulkan nama yaitu I Ketut Ngenteg, (Bapak I Nyoman Urip) mengusulkan nama Gusti Putu Darma, untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon anggota BPD, dari ketua panitia menjawab usulan dari masyarakat dusun Geria agar nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi seluruh Masyarakat dusun Geria untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Bendesa Adat Nyalian.