Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat Dusun Kapit, dilaksanakan di Balai Banjar Kapit, Desa Nyalian, acara dipandu oleh Kelihan Banjar Dinas Kapit, kemudian sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan wilayah khususnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat (Bapak Wayan Mustika) mengusulkan nama yaitu Anak Agung Gede Rai Indra Putra, (Bapak I Wayan Suardana) mengusulkan nama I ketut Sudila, untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon anggota BPD, namun dari I Ketut Sudila sendiri menyatakan ketidaksiapan karena ingin mengurus keluarga dan pekerjaan. dari ketua panitia menjawab usulan dari masayarakat dusun kapit agar nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi seluruh Masyarakat dusun kapit untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Kelihan Banjar Dinas kapit