kamis, 3 Desember 2020 dilaksanakan Bimtek BPD Desa Nyalian yang dibuka langsung oleh perbekel Desa nyalian, dan dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Nyalian adapun materi yang disampaikan sesi pertama yaitu Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa Oleh Marasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung disampaikan dalam materi tentang UU no 6/2014 Tentang Desa, PP 43/2014 Jo. PP 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014, PP 60/2014 Jo. PP 22/2015 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN, Pemerintahan Desa Merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sesi Kedua disampaikan materi tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa oleh Narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung disampaikan dalam Bimtek tersebut Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.