16 Februari 2021 14:40:52
PEMERINTAH DESA NYALIAN
325 Kali Dibaca
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa Selama 12 Bulan adapun besaran nominal Rp.300.000 per Kepala keluarga