Sosialisasi Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat Dusun Kelodan, dilaksanakan di Balai Banjar Kelodan, Desa Nyalian, acara dipandu oleh Prajuru adat Kelodan, kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari perbekel Desa Nyalian dan dilanjutkan sosialisasi oleh ketua panitia tentang tata cara pengisian anggota BPD secara umum dan untuk keterwakilan wilayah khususnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat sesi tanya jawab disampaikan oleh peserta rapat mengusulkan nama yaitu I Wayan Suartika mendaftarkan diri maju menjadi calon anggota BPD, dari ketua panitia menjawab usulan dari masyarakat dusun Kelodan agar nama yang diusulkan melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peratuan bupati klungkung dan tidak menutup kesempatan bagi seluruh Masyarakat dusun Kelodan untuk mendaftar sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, acara rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Prajuru adat Kelodan.